Syarat penerima bansos PKH 2023:
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
BACA JUGA:Penerima Bansos Wajib Cek, Ini Daftar Bantuan yang Masih Disalurkan Tahun Depan
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos PKH Desember 2023, Anda dapat melakukan pengecekan online melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan wilayah penerima manfaat yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ketikkan huruf kode captcha yang muncul pada kotak kode Klik "Cari Data".
BACA JUGA:Bulan Ini Bansos Cair Lagi, Ada yang Dapat Rp 750 Ribu, Begini Cara Cek Penerimanya
Sistem akan menunjukkan data penerima manfaat bansos dan statusnya. Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
(Nutri Septiana)