BACA JUGA:Cek Sekarang, Bansos PKH Periode Desember 2023 Sudah Cair, Inilah Kriteria Komponen Penerimanya
Lalu pada Pasal 55 menyebutkan permohonan rehabilitasi ini dilaporkan oleh si pecandu atau keluarga ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Sedangkan untuk pecandu narkoba di bawah umur, dilaporkan oleh walinya.
Wajib lapor itu bisa dilakukan secara online di website BNN. Melalui laman tersebut, pemohon bisa terlebih dahulu membuat akun pengguna dengan mengisi biodata menggunakan kartu identitas. Bisa menggunakan KTP, SIM atau Paspor.
Kemudian, usai membuat akun dan log in, langkah selanjutnya ialah mengisi formulir pendaftaran yang sudah tersedia. Pemohon harus membaca dan memahami petunjuk pengisian dengan baik dan saksama.
BACA JUGA:Hari Ini Bansos BLT El Nino Rp400 ribu Cair Masuk Rekening, Begini Cara Cek Penerimanya
2. Bagaimana bila pecandu itu tidak melapor dan tertangkap aparat?
Bagi pecandu yang tertangkap aparat, akan dilakukan penyelidikan. Apakah murni pecandu, atau memang terkait sindikat. Bila terkait sindikat, maka ia tetap diproses secara hukum dan diproses hingga pengadilan.
Namun bila ia benar-benar hanya pecandu/pemakai, maka BNN dapat langsung mengirimnya ke pusat rehabilitasi, tanpa perlu meneruskan prosesnya ke pengadilan.
3. Bagaimana bila pecandu tetap diproses hukum ke pengadilan?
Dalam beberapa kasus, pecandu tetap diajukan ke pengadilan karena penyelidik meyakini ia terlibat jejaring sindikat narkoba. Dalam mengadili, hakim diberikan rambu-rambu terkait penanganan kasus tersebut.
BACA JUGA:Jangan Sampai Kehabisan, Tiket.com Kasih Promo Tiket Kereta Api untuk Akhir Tahun2023
Pasal 103 UU Narkotika menyebutkan:
(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.