4. Apakah ada panduan hakim mengadili kasus pengguna narkotika?
Dalam mengadili kasus tersebut, hakim terikat pada Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010. Salah satunya memberikan batasan kadar narkoba yang didapati saat penangkapan. Di atas batas maksimal, maka dikenakan aturan hukum yang berlaku di UU Narkotika, bukan pecandu lagi.
Berikut ini daftar batasannya:
- sabu kurang dari 1 gram.
- ekstasi kurang dari 2,4 gram atau sama dengan 8 butir.
- Kelompok Heroin kurang dari 1,8 gram.
- Kelompok Kokain kurang dari 1,8 gram.
BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Lulusan D3 dan S1 Teknik, PT Ecogreen Oleochemicals Buka Lowongan Kerja
- Kelompok Ganja kurang dari 5 gram.
- Daun Koka kurang dari 5 gram.
- Meskalin kurang dari 5 gram.
- Kelompok Psilosybin kurang dari 3 gram.
- Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide) kurang dari 2 gram.
- Kelompok PCP (phencylidine) kurang dari 3 gram.
- Kelompok Fentanil kurang dari 1 gram.