Ada Ketentuan yang Menarik pada Pasal Pemberhentian PPPK, Apa itu?

Kamis 21-12-2023,09:26 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;

f. tidak mencapai target kinerja;

BACA JUGA:Selain Kurangi Tagihan Listrik, Ada 8 Manfaat Menggunakan Panel Surya untuk Bisnis

g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;

h. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;

i. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau

j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

(4) Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.

BACA JUGA:Tidak Perlu ke Salon Kecantikan, Ini 11 Cara Alami dan Sederhana Menyamarkan Pori-Pori Wajah

Pasal 53

(1)Pegawai ASN diberhentikan sementara, apabila:

a. diangkat menjadi pejabat negara;

b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;

c. ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana; atau

d. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

(2) Pengaktifan kembali Pegawai ASN yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Kategori :