Tujuannya adalah memastikan bahwa anggota KPPS yang dipilih memiliki kapasitas, kompetensi, integritas, dan kesiapan yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik selama proses pemilihan umum.
Selanjutnya, hasil seleksi KPPS 2024 akan diumumkan oleh KPU pada tanggal 29 hingga 30 Desember 2023. Para peserta rekrutmen KPPS yang lolos seleksi akan secara resmi ditetapkan sebagai anggota KPPS. Langkah terakhir dari proses rekrutmen adalah pelantikan anggota KPPS.
BACA JUGA:Calon Anggota KPPS Wajib Menyerahkan Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik, Ini Contohnya
Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, pengumuman hasil dari penelitian administrasi terhadap calon anggota KPPS pada tahap ini diamanatkan untuk diselenggarakan oleh PPS sesuai dengan berita acara penetapan hasil penelitian administrasi.
Proses pengumuman ini dijadwalkan untuk berlangsung dalam jangka waktu tidak lebih dari tiga hari sejak berakhirnya tahap penelitian administrasi, yakni pada kisaran tanggal 23 hingga 25 Desember 2023.
Untuk memastikan transparansi dan keterbukaan, pengumuman mengenai hasil penelitian administrasi ini akan disampaikan di lokasi publik yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Selain itu, berbagai sarana media informasi akan digunakan dengan maksimal untuk memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan jelas dan merata kepada semua pihak yang berkepentingan.
BACA JUGA:Hari Ini Terakhir Pendaftaran KPPS 2024, 7 Kompetensi Dasar yang Wajib Dimiliki Calon Anggota KPPS
Dengan demikian, upaya penyebarluasan informasi ini diharapkan dapat mencakup jangkauan yang luas dan memberikan akses kepada masyarakat secara merata.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, proses pembentukan KPPS diatur sesuai dengan Pasal 40 dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Tahapan ini dilaksanakan dengan transparan, mempertimbangkan beragam faktor seperti kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian dari calon anggota KPPS.
Pendekatan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa KPPS yang terbentuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Rangkaian jadwal dan tahapan seleksi KPPS untuk Pemilu 2024 telah dimulai sejak pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada tanggal 11 Desember 2023.
Tahap-tahap seleksi melibatkan proses evaluasi menyeluruh terhadap kompetensi, pengalaman, serta kualifikasi dari calon anggota KPPS. Kriteria-kriteria tersebut merupakan acuan utama dalam menyeleksi dan menentukan keanggotaan KPPS yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
BACA JUGA:Kenapa Gaji PTPS Lebih Kecil Dibandingkan KPPS, Baca Penjelasannya Disini Biar Jelas
Proses seleksi berakhir pada tanggal 25 Januari 2024, di mana pelantikan anggota KPPS yang berhasil melewati serangkaian seleksi akan dilaksanakan. Pelantikan ini merupakan penegasan resmi terhadap status keanggotaan mereka dalam KPPS yang terpilih, menegaskan kesiapan mereka dalam melaksanakan tugas-tugas terkait pemungutan suara dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Berikut ini rangkaian jadwal serta tahapan yang terperinci dari proses seleksi KPPS untuk Pemilu 2024: