1. Mulai dari tanggal 11 hingga 15 Desember 2023: Pengumuman resmi terkait pendaftaran calon anggota KPPS.
2. Berlanjut pada tanggal 11 hingga 20 Desember 2023: Tahap penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
3. Dilanjutkan dengan periode 11 hingga 22 Desember 2023: Proses penelitian administrasi terhadap calon anggota KPPS.
4. Selanjutnya, pada rentang waktu 23 hingga 25 Desember 2023: Pengumuman hasil dari penelitian administrasi terkait calon anggota KPPS.
5. Setelah itu, dari tanggal 23 hingga 28 Desember 2023: Terbuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan serta masukan terhadap calon anggota KPPS.
6. Pada tanggal 29 hingga 30 Desember 2023: Pengumuman hasil seleksi terhadap calon anggota KPPS.
7. Mendekati akhir, pada tanggal 24 Januari 2024: Penetapan secara resmi anggota KPPS yang terpilih.
8. Akhirnya, pada tanggal 25 Januari 2024: Dilaksanakannya upacara pelantikan bagi anggota KPPS yang telah berhasil melalui proses seleksi dengan sukses.
BACA JUGA:Semoga saja Tidak Terpakai, Ada Santunan Biaya Pemakaman Rp 10 Juta untuk KPPS
Rangkaian jadwal ini merupakan serangkaian proses yang cermat dan terperinci, dimaksudkan untuk memastikan terpilihnya anggota KPPS yang berkualitas serta memastikan transparansi serta integritas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Sheila SIlvina