NASIONAL,RBTVCAMKOHA.COM – Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan sejumlah persiapan yang komprehensif. Salah satu aspek persiapannya adalah pengadaan anggota KPPS untuk pemilu tersebut. Proses pengisian anggota KPPS ini melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat Indonesia yang memenuhi standar dan kriteria yang telah ditetapkan oleh KPU.
Setiap individu yang tertarik dan berupaya mendaftar sebagai calon anggota KPPS akan mengikuti proses seleksi yang teliti dan cermat. Seleksi ini dimaksudkan untuk menilai kemampuan, kompetensi, dan kelayakan mereka dalam menjalankan tugas penting sebagai anggota KPPS untuk pemilihan umum tersebut.
Prosedur seleksi ini menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa setiap anggota KPPS yang terpilih memiliki kapabilitas yang diperlukan guna melaksanakan tugasnya dengan cermat, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengeksekusi proses pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPPS terdiri dari 7 individu yang dipilih dari lingkungan sekitar TPS, mereka memenuhi syarat-syarat yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku. Proses seleksi anggota KPPS dilakukan secara terbuka, mempertimbangkan aspek kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
BACA JUGA:Lowongan Kerja di Kantor Pos untuk Lulusan SMA, Ini Gambaran Gajinya Lumayan Besar
Penunjukan dan penghentian anggota KPPS merupakan kewenangan PPS dengan nama Ketua KPU Kabupaten/Kota. Dalam komposisi keanggotaannya, minimal harus terpenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30%.
Setiap pergantian atau penunjukan anggota KPPS harus secara resmi dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota. Struktur anggota KPPS terdiri dari seorang ketua yang juga bertugas sebagai anggota serta anggota-anggota lainnya.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan serangkaian tugas yang diemban oleh KPPS:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS: KPPS bertanggung jawab untuk mengumumkan secara terbuka Daftar Pemilih Tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS), memberikan akses kepada pemilih untuk memeriksa keabsahan data mereka dalam daftar tersebut.
2. Penyerahan DPT kepada Saksi Peserta Pemilu dan Pengawas TPS: KPPS harus menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi-saksi yang mewakili peserta pemilu yang hadir di TPS serta kepada Pengawas TPS.
3. Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara: KPPS bertanggung jawab untuk menjalankan proses pemungutan suara di TPS, memastikan pemilih dapat memberikan suaranya dengan aman dan transparan, serta melakukan penghitungan suara sesuai prosedur yang ditetapkan.
4. Pembuatan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Sertifikat Penghitungan Suara: KPPS membuat berita acara yang mencatat jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara, juga membuat sertifikat penghitungan suara yang wajib diserahkan kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).
5. Penyampaian Surat Undangan atau Pemberitahuan kepada Pemilih: KPPS bertugas menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap, memastikan pemilih memiliki informasi yang jelas mengenai hak pilih mereka di TPS.