Berkas 12 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BTT BPBD Seluma P21, Awal Januari 2024 Tahap 2 ke Kejati Bengkulu

Kamis 21-12-2023,15:51 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kepastian hukum para tersangka kasus dugaan Korupsi Bantuan dana belanja tidak terduga (BTT) BPBD Kabupaten Seluma tahun 2022 mulai memasuki babak baru. B erkas 12 tersangka yang ditangani oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Terus Berproses, Kejati Teliti Berkas Perkara Dugaan Korupsi BTT Seluma

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu  AKBP. Harry Irawan saat dikonfirmasi langsung pada Kamis (21/12) membenarkan bahwa berkas 12 tersangka yang ditangani penyidik sudah lengkap. Pasca dinyatakan lengkap atau P21, Kasubdit menyatakan pihaknya tinggal melakukan pelimpahan berkas dan tersangka atau Tahap 2 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

BACA JUGA:Korupsi Dana BTT, 8 Item Proyek Diduga Rugikan Negara Hampir Rp 1,5 Miliar

Kasubdit mengatakan rencananya tahap 2 kepada JPU Kejati Bengkulu akan dilaksanakan pada awal bulan Januari 2024 mendatang.

"Tiga hari lalu sudah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati Bengkulu, untuk pelimpahan dijadwalkan pada bulan januari sekaligus 12 tersangka," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKBP. Harry Irawan.


Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKBP Harri Irawan--Rendra Aditya RBTV

Ketika disinggung apakah akan ada pengembangan lanjutan  dan keterlibatan pihak lain selain 12 orang tersangka ini, AKBP. Harry menyatakan saat ini penyidik masih fokus bekerja dengan melakukan pendalaman dan pengembangan.

BACA JUGA:Tuntaskan Perkara Dugaan Tipikor BTT BPBD Seluma, Bupati Seluma Pun Dimintai Keterangan Penyidik

"Sementara masih 12 tersangka masih difokuskan, namun kita masih terus melakukan pengembangan," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Untuk diketahui dalam perakra ini ada 12 orang tersangka yang ditahan penyidik Subdit Tipikor yang terdiri dari pihak BPBD Seluma, kontraktor dan konsultan pengawas.

BACA JUGA:Perkara BTT BPBD, Sekda Seluma Penuhi Panggilan Penyidik Tipikor untuk Klarifikasi

Berikut 12 orang yang ditahan Subdit Tipikor:

1. Mirin: Kepala Pelaksana BPBD Seluma

2. Pauzan Aroni: Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma

Kategori :