NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kerap menjadi pertentangan jika mendapati seseorang yang bersatuskan ASN mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos). Hal ini lantaran seorang ASN dianggap sudah memiliki kehidupan yang layak serta sudah memiliki jaminan untuk hidup bahkan sampai hari tua.
Berdasarkan Perpres 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bansos secara Non Tunai disebutkan bahwa yang berhak menerima bantuan adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Lebih lanjut dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.
BACA JUGA:Kabar Gembira, PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Berikut Ketentuannya
Namun, karena PPPK juga merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap maka tidak termasuk dalam kriteria penerima bansos. Sebab seperti yang telah diketahui bahwa PPPK termasuk kedalam ASN yang memiliki berbagai jenis tunjangan serta gaji pokok.
Berikut ini tunjangan dari PPPK :
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga terdiri atas:
- Tunjangan suami/isteri; dan tunjangan anak.
- Tunjangan suami/isteri diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok.
- Tunjangan suami/isteri diberikan untuk 1 (satu) suami/isteri PPPK yang sah.
- Tunjangan suami/isteri diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.
- Tunjangan suami/isteri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/isteri meninggal dunia yang dibuktikan dengan: Akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan; atau surat keterangan kematian.
2. Tunjangan Pangan/Beras
Terkait Ketentuan tentang Tunjangan Pangan/Beras Bagi PPPK, ditegaskan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja Pada Instansi Daerah, bahwa Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras kepada PPPK beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.
Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang atau beras diberikan sebanyak 10 kg (sepuluh kilogram) setiap jiwa per bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan. Besaran harga pangan/beras untuk pembayaran tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan pangan.
BACA JUGA:Sudah Diatur di Permen PANRB No 7 Tahun 2023, Ternyata Gaji PPPK Bakal naik dengan Syarat Ini
3. Tunjangan Jabatan Struktural
Berkaitan Tunjangan Jabatan Struktural atau Fungsional Bagi PPPK, Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja Pada Instansi Daerah, menyatakan bahwa tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.