4. Belum Mencapai Kinerja Optimal
TPP diberikan sebagai insentif untuk mendorong kinerja pegawai. Jika seorang ASN PPPK belum mencapai kinerja optimal, maka mungkin dia juga belum memenuhi syarat untuk menerima TPP.
Dengan terus berupaya meningkatkan kinerja dan mencapai target yang ditetapkan, pegawai PPPK dapat meningkatkan peluang untuk menerima TPP di masa mendatang.
BACA JUGA:Kabar Gembira, PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Berikut Ketentuannya
5. Tidak Mematuhi Prosedur dan Tata Kelola yang Berlaku
Terakhir, ASN PPPK juga perlu memastikan bahwa selalu mematuhi prosedur dan tata kelola yang berlaku dalam peraturan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2022.
Ini termasuk penginputan target rencana kinerja, validasi oleh atasan langsung, serta pencatatan kehadiran dan ketidakhadiran. Melanggar aturan ini bisa menjadi alasan mengapa ASN PPPK belum menerima TPP. Dalam upaya untuk menerima TPP, sangat penting untuk memahami setiap aspek dari Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2022.
BACA JUGA:Ada Ketentuan yang Menarik pada Pasal Pemberhentian PPPK, Apa itu?
Jangan salah sangka atau bingung mengenai hak sebagai ASN PPPK. Sebaliknya, haru tetap telusuri peraturan ini dengan seksama dan pastikan bahwa kalian sebagai ASN PPPK memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dengan begitu, maka akan dapat meningkatkan peluang untuk menerima TPP dan menjadikannya sebagai insentif yang memberikan dampak positif pada kinerja sebagai ASN PPPK.
Tidak hanya TPP, ASN PPPK juga memiliki beberapa tunjangan lain, seperti berikut ini :
- Tunjangan suami/istri; dan tunjangan anak.
- Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok.
- Tunjangan suami/istri diberikan untuk 1 (satu) suami/istri PPPK yang sah.
- Tunjangan suami/istri diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.
- Tunjangan suami/istri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/istri meninggal dunia yang dibuktikan dengan: Akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan; atau surat keterangan kematian.
BACA JUGA:Sama-Sama Pegawai Tidak Tetap, Sudah Tahu Belum Apa Perbedaan Antara PPNPN Dan PPPK
Apabila suami atau istri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK, tunjangan suami/istri hanya diberikan kepada salah satu suami/istri yang mempunyai Gaji pokok lebih tinggi. Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% (dua persen) dari Gaji pokok.
Sedangkan untuk tunjangan anak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan paling banyak untuk 2 (dua) orang anak; dan dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat.
BACA JUGA:Sudah Diatur di Permen PANRB No 7 Tahun 2023, Ternyata Gaji PPPK Bakal naik dengan Syarat Ini