RbtvCamkoha - Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Bengkulu mengamankan 25 tabung gas 3 Kg di salah satu laundry yang berada di Jalan Rafflesia Kota Bengkulu.
Sebanyak 25 tabung gas 3 Kg ini, diamankan lantaran diduga melanggar pasal 55 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan langkah ke depan pihaknya akan memanggil pemilik usaha untuk dilakukan klarifikasi serta melakukan pengecekan terhadap surat-surat berkaitan dengan perizinan usaha tersebut.
\"Kita amankan 25 tabung gas elpiji 3 Kg, kita amankan barang-barang lantaran diduga tak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan,\" ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau.
Rendra Aditya Gunawan