NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –PT Pos Indonesia berstatus sebagai badan usaha milik negara, memegang peranan penting dalam mewarisi fungsi utama Kantor Pos di Indonesia. Sejak berdiri pada tahun 1995, PT Pos Indonesia mengelola layanan pos di seluruh penjuru Indonesia. Dari pengiriman surat, paket, hingga logistik, serta layanan keuangan seperti tabungan dan pembayaran tagihan, semuanya disediakan oleh mereka.
PT Pos Indonesia yang memiliki sejarah panjang yang meliputi berbagai perubahan nama dari awal pendiriannya, mencatat jejaknya sejak zaman Hindia Belanda. Dimulai dengan nama PTT (Posts Telegraaf en Telefoon Dienste) pada tahun 1906, kemudian berganti menjadi Djawatan PTT (Pos Telegraph and Telephone) pada tahun 1945.
BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Guru, Ini Cara Cek Nama yang Lulus di Situs Resmi BKN
Setelah itu, berubah status menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel) pada tahun 1961, kemudian menjadi PN Pos & Giro pada tahun 1965, dan kemudian Perum Pos dan Giro pada tahun 1978.
PT Pos Indonesia, dengan demikian, adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tertua di Indonesia. Awal pendiriannya ditujukan untuk memfasilitasi pengiriman surat, khususnya dalam mendukung kegiatan perdagangan.
Perjalanan panjang perusahaan ini penuh dengan pasang surut, namun kini telah tumbuh menjadi salah satu BUMN yang besar dan dikenal oleh banyak orang di Indonesia.
Seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi PT Pos juga terus berinovasi dengan menciptakan layanan-layanan baru, seperti pengiriman online dan solusi logistik modern, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia bisnis.
BACA JUGA:Siapkan CV Terbaik, PT PLN Kembali Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Daftar
Dengan komitmen ini, PT Pos Indonesia mempertahankan peran penting Kantor Pos dalam menjamin ketersediaan layanan pengiriman dan komunikasi yang andal, sambil memperluas jangkauannya melalui transformasi digital serta peningkatan infrastruktur.
Layanan Pos di Indonesia telah mengalami serangkaian perubahan bentuk, dimulai dari Jawatan PTT, PN PTT, PN Pos dan Giro, Perum Pos dan Giro, hingga saat ini menjadi perusahaan perseroan PT Pos Indonesia (Persero).
Banyak pertanyaan tentang status kepegawaian pegawai Pos. Untuk menjawab pertanyaan mengenai status kepegawaian pegawai Pos, harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat itu. Berikut adalah peraturan-peraturan yang mengatur status kepegawaian pegawai Pos.
BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Guru Diumumkan Hari Ini, Berikut Link Resmi Nama-nama Peserta yang Lulus
1. Status kepegawaian pegawai pada Jawatan PTT sebagai perusahaan negara menurut IBW, Pasal 8 ayat (1) huruf b IBW 1927 menegaskan bahwa suatu pembayaran kepada negara hingga suatu persentase dari gaji-gaji yang dibebankan kepada suatu perusahaan negara, sebagai premi untuk hak alas pensiun, uang tunggu, cuti, dan keuntungan sejenis, yang telah dijamin oleh negara untuk pegawai-pegawai negeri yang ditempatkan pada Perusahaan. Berdasarkan ketentuan ini, status Jawatan PTT sebagai dinas yang ditunjuk sebagai perusahaan negara berdasarkan IBW adalah sebagai pegawai negeri.
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1952 tentang Pensiun PNS dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1952 tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda dan Tunjangan Kepada Anak Yatim Piatu Pegawai Negeri Sipil. Kedua peraturan di atas menegaskan bahwa pegawai Jawatan PTT masih diperlakukan sebagai pegawai negeri sesuai dengan IBW.
BACA JUGA:3 Amalan dan Doa yang Membuat Seseorang Berumur Panjang dan Berkah Menurut Islam