3. Setelah Indonesia merdeka, Jawatan PTT ditunjuk untuk menyelenggarakan Pos Negara dan ketentuan kepegawaian yang berlaku pada masa Undang-undang ini adalah ketentuan kepegawaian pada Jawatan PTT yang secara eksplisit diatur dalam IBW.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 240 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi. Meskipun ketentuan kepegawaian tidak diatur secara detail dalam PP ini, namun peraturan ini menyiratkan perlakuan terhadap pegawai PN Postel ini disetarakan dengan pegawai negeri sipil sehingga perlakuan yang sama diterapkan dalam hal penggajian dan tunjangan.
5. Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kepegawaian. Pada ketentuan umum UU 18 tahun 1961 ini dinyatakan bahwa pegawai perusahaan-perusahaan negara termasuk dalam kategori pegawai negeri.
BACA JUGA:5 Langkah Sederhana yang Membuat Seseorang Berumur Lebih Panjang, Nomor 5 Paling Penting
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Gaji Pegawai Perusahaan Negara. Peraturan ini mengedepankan asas persamaan antara pegawai negeri dan pegawai perusahaan negara.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pos dan Giro. PP ini merupakan dasar hukum pendirian PN Pos dan Giro yang semula adalah PN Pos dan Telekomunikasi.
Dalam hal kepegawaian PN Pos dan Giro diatur dalam pasal 15 yaitu Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian yang ditetapkan oleh Pemerintah.
BACA JUGA:Mulai Sekarang Coba Hindari 7 Jenis Makanan Ini Untuk Mendapatkan Umur Lebih Panjang
Dengan ketentuan tersebut, peralihan dari PN Postel menjadi PN Pos dan giro tidak berpengaruh pada masalah kepegawaian pada PN Pos dan Giro.
8. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam Undang-undang Ini Pegawai Negeri terdiri atas: Pegawai Negeri Sipil Pusat, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan mempertimbangkan data dan fakta dari peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masa sebelum berdirinya perseroan, ada indikasi yang menunjukkan bahwa pegawai pos yang diangkat sebelum era perseroan memiliki kemungkinan besar berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA:Coba Biasakan Melakukan 7 Hal Ini Agar Hidup Awet Muda dan Panjang Umur, Mudah dan Sederhana
Berbagai regulasi pada masa lalu, termasuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan ketentuan lainnya, memberikan pandangan yang mendukung kesimpulan ini. Beberapa aturan menegaskan perlakuan yang serupa antara pegawai pos dan PNS dalam hal tunjangan, gaji, dan hak-hak tertentu.
Pengaturan tersebut memunculkan dugaan bahwa pegawai pos pada masa sebelum era perseroan bisa saja dianggap atau diperlakukan sebagaimana PNS, meskipun secara langsung statusnya mungkin tidak secara eksplisit disebutkan sebagai PNS dalam aturan tertentu.
Sheila Silvina