NASIONAL,RBTVCAMKOHA.COM – Tak lama lagi, jendela pendaftaran untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera dibuka! Dengan antusiasme yang tinggi, diharapkan akan ada banyak calon peserta yang berminat serta ingin mengikuti proses seleksi untuk menjadi bagian dari tim PTPS pada Pemilu mendatang.
BACA JUGA:Apakah Penyandang Disabilitas Bisa Melamar PPPK? Jangan Berkecil Hati, Ini Penjelasannya
Sebelum membahas kapan jadwal PTPS dibuka, kita bahas terlebih dahulu sebenarnya apa sih PTPS itu? PTPS merupakan tim yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan dengan tujuan mendukung tugas Panwaslu di tingkat kelurahan/desa. Panwaslu sendiri adalah lembaga khusus yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi jalannya proses Pemilu.
Penetapan petugas PTPS diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu) Nomor 3 Tahun 2022. Sesuai dengan peraturan tersebut, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki 1 (satu) orang anggota PTPS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan berbagai aspek, mulai dari produksi kotak suara hingga penempatan tim pengawas di lapangan selama masa pemilihan.
KPU memberikan insentif kepada berbagai sektor yang terlibat dalam persiapan pemilu, termasuk bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dibentuk oleh Pengawas Pemilu (Panwaslu) di setiap kecamatan.
Setelah pembentukan, Pengawas TPS akan ditempatkan di semua kelurahan atau desa sesuai dengan domisili masing-masing. Bagi mereka yang berminat menjadi Pengawas TPS, berikut adalah jadwal dan syarat-syarat yang perlu diperhatikan.
BACA JUGA:Alhamdulillah Sudah Lulus PPPK, Ini Rincian Gajinya, Tidak Sama Setiap Orang
Mengenai pertanyaan Jadwal resmi pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), pada Pemilu 2024 belum dirilis oleh KPU. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 90 Ayat 2 mengenai Pemilu, Pembentukan PTPS harus dilakukan paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara, dan PTPS akan dibubarkan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Dengan pemilihan yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2023, maka sesuai Pasal tersebut, pembentukan PTPS Pemilu harus dilakukan paling lambat pada tanggal 22 Januari 2023.
BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 Telah di Umumkan, Cek Nama Kamu Sekarang Melalui Link Ini
Sembari menungggu kapan pendaftaran untuk ptps, kita bahas mengenai apa saja syarat Persyaratan Pengawas TPS:
BACA JUGA:Kenapa Tidak Semua PPPK Bisa Mendapatkan TPP, Ternyata Ini 5 Penyebabnya TPP TIdak Cair
Penghasilan bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah informasi yang relevan bagi calon yang berhasil masuk sebagai Pengawas TPS. Data gaji tersebut diambil dari Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 yang dilaporkan oleh detikSumut melalui laman resmi Desa Karangrejo Kabupaten Magelang. Berikut adalah besaran gaji yang ditetapkan untuk berbagai posisi terkait Pemilu 2024: