PPPK Guru Dianggap Mengundurkan Diri jika Tidak Melakukan Hal Berikut, Batas Waktu hingga 14 Januari 2024

Sabtu 23-12-2023,10:27 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan untuk melengkapi DRH NI PPPK 2023:

1. Identitas sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Alamat tempat tinggal

3. Ijazah

4. Data mengenai pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti

5. Riwayat pekerjaan, penghargaan, dan prestasi

6. Informasi mengenai anggota keluarga seperti ayah, ibu, saudara kandung, pasangan, anak, dan mertua

7. Catatan mengenai keanggotaan dalam organisasi (jika ada).

BACA JUGA:Indonesia's Traditional Fabrics: A Window into the Country's Cultural Diversity

Itulah informasi terbaru mengenai pengumuman PPPK guru 2023, bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus maka sesegera mungkin persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pengisian DRH NI.

 

Putri Nurhidayati

Kategori :