PPPK Guru Dianggap Mengundurkan Diri jika Tidak Melakukan Hal Berikut, Batas Waktu hingga 14 Januari 2024

Sabtu 23-12-2023,10:27 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- Peserta bisa mengisi riwayat pekerjaan, penghargaan dan berbagai prestasi yang pernah dicapai pada kolom ini. 

- Berbagai pekerjaan, penghargaan dan prestasi yang diinput harus diraih sebelum menjadi calon PPPK. 

BACA JUGA:Diresmikan Gubernur Bengkulu, Lapas Perempuan Menjadi Pusat Edukasi Batik Pertama di Provinsi Bengkulu

9. Sesudah itu tahap pengisian Riwayat Keluarga: 

- Peserta harus mengisi data seluruh anggota keluarga, seperti pasangan (istri/suami), anak, orang tua kandung, saudara kandung, serta mertua 

- Jika peserta memiliki pasangan PNS, peserta bisa memasukkan NIP pasangan beserta nama. Secara otomatis, sistem akan memunculkan data pasangan. Namun, jika pasangan adalah non PNS, maka Anda harus mengisi kolong yang ada tanda bintang secara lengkap. 

- Pengisian data anggota keluarga yang PNS atau bukan, tidak berlaku untuk pasangan saja.

- 10. Setelahnya, peserta harus melakukan Pengisian Organisasi. 

- Peserta harus mengisi berbagai organisasi yang pernah diikuti sebelum menjadi calon PPPK.

BACA JUGA:Pendaftaran PTPS 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat, Tugas dan Gaji yang Akan Diterima

11. Terakhir, peserta harus melakukan Unggah Dokumen: 

- Peserta harus mengklik dua kali tombol Cetak DRH Perorangan dan Cetak DRH Riwayat. 

- Peserta mengisi beberapa data menggunakan tulisan tangan di DRH yang tercetak, dan wajib mengunggah kembali ke laman SSCASN beserta tanda tangan. 

- Peserta wajib mengunggah DRH yang ditandatangani dengan multipage atau hasil cetakan DRH Perorangan dan DRH Riwayat di scan dalam satu halaman. Sebelum menekan “Akhiri Proses DRH”, peserta bisa melakukan perubahan data. 

- Setelah seluruh data persyaratan telah diunggah dengan lengkap, klik “Akhiri Proses DRH”.

BACA JUGA:Apakah Penyandang Disabilitas Bisa Melamar PPPK? Jangan Berkecil Hati, Ini Penjelasannya

Kategori :