NASIONAL, RBTVCAMKOH.COM – Gugatan 7 kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi membuahkan hasil. Gugatan mereka dikabulkan untuk sebagian.
Gugatan ini terkait masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan dilantik tahun 2019. Tujuh kepala daerah yang mengajukan gugatan ke mahkamah konstitusi ini Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor Didie A. Rachim, Walikota Gorontalo Marten A. Taha, Walikota Padang Hendri Septa, dan Walikota Tarakan Khairul.
BACA JUGA:Cek di Sini Daftar Kelulusan P3K Guru Mukomuko
Dalam gugatannya, para pemohon ini meminta dilakukan uji materiil untuk Pasal 201 ayat (5) Undang-undang Pilkada Nomor 10/2016 tentang kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023.
Alasan utama para pemohon, walaupun mereka menang Pilkada tahun 2018, namun mereka baru dilantik tahun 2019. Karenanya jika masa jabatan mereka berakhir tahun 2023, maka masa jabatan mereka tidak sampai lima tahun.
penjelasan Ketua MK Suhartoyo, pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Pada amarnya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan provisi para pemohon.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membaca amar putusan Kamis (21/12).
BACA JUGA:Mau Kucing Kesayangan Sehat dan Bahagia, Berikan 3 Protein Ini Secara Rutin
Dilanjutkan Suhartoyo, Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Untuk diketahui secara lengkap Pasal 201 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 diubah menjadi berbunyi, "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024".
Sementara itu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
BACA JUGA:Pembangunan SUTT Jalur Sumatera Tengah Rampung, Mukomuko Dapat Tambahan Suplai Listrik 150 KV.
Dalam gugatannya, para pemohon menilai berlakunya Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada berpotensi memotong masa jabatan menjadi tidak utuh selama lima tahun karena mesti berakhir pada 2023.
Menurut Pemohon, akhir masa jabatan mereka tidak mengganggu jadwal Pilkada Serentak 2024 yang dijadwalkan akan digelar pada November.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi dijelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan Tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023 dan Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan Tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.”