Masa Jabatan Sejumlah Kepala Daerah Bertambah Pasca MK Kabulkan Gugatan, Seperti Ini Pertimbangannya

Sabtu 23-12-2023,11:45 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Diresmikan Gubernur Bengkulu, Lapas Perempuan Menjadi Pusat Edukasi Batik Pertama di Provinsi Bengkulu

Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang dilantik tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati pemungutan suara serentak nasional tahun 2024.” 

 

Agus Faizar

Kategori :