- Klik tombol "Cari Data"
- Hasil pencarian akan menampilkan nama penerima manfaat berdasarkan wilayah yang diinput.
Jika masyarakat terdaftar di DTKS, maka informasi mengenai bansos yang didapatkan akan muncul.
BACA JUGA:4 Bansos Ini akan Cair Awal Tahun 2024, KPM Wajib Update Data DTKS, Begini Caranya
Akan tetapi, jika nama tidak terdaftar, yang akan muncul adalah keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Sedangkan bagi yang belum terdaftar di DTKS dan ingin mendaftar, berikut ini caranya:
- Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
- Hasilnya akan ditampilkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
- Berita Acara kemudian digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
BACA JUGA:Segera Cair, Bansos BPNT Rp 600 Ribu Tahap 5 Diluncurkan Desember, Cek Namamu di Sini
- Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Nutri Septiana