Terima Aliran Dana BSU Ketenagakerjaan Tapi Langgar 5 Persyaratan Berikut, Maka Wajib Setor Lagi ke Kas Negara

Sabtu 23-12-2023,18:40 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Ini Penyebab Kartu BPJS Kesehatan Tidak Aktif dan Cara Mengaktifkannya Kembali

3. Cek penerima BSU di laman Kemnaker

  • Login ke laman https://bsu.kemnaker.go.id/. 
  • Masuk ke dalam menu profile 
  • Dalam menu profile, akan tertera apakah peserta berhasil menjadi calon penerima, sudah ditetapkan, maupun dana yang telah ditransfer atau belum
  • Kemudian, penerima akan mendapatkan informasi mengenai rekening yang telah dibukakan secara kolektif Setelah peserta mengetahui penetapannya sebagai penerima dan informasi terkait rekening, maka diisyaratkan untuk menghubungi pihak manajemen perusahaan maupun HRD.

BACA JUGA:Ternyata BPJS Bisa untuk Perawatan Kesehatan Mental, Begini Prosedurnya Klaimnya

4. Menggunakan Aplikasi Pospay

Cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan yang terakhir adalah dengan menggunakan aplikasi Pospay. Untuk melakukannya, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Unduh aplikasi Pospay di Play Store.
  • Registrasi akun dengan membuat username, password, dan mengikuti langkah-langkah verifikasi.
  • Masuk ke akun Anda dan pilih opsi “BSU Kemenaker 1.”
  • Ambil foto e-KTP dan masukkan data pribadi.
  • Pastikan data yang diisi benar, lalu tunggu hasilnya.

BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Kesehatan Diberi Bansos Rp 600.000, Ini Penerima yang Berhak Mengambilnya

Penyaluran BSU juga bertahap. Tahap Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi tiga, yaitu :

  • Tahap 1: Calon Terdaftar

Pendaftar akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Tahap 2: Penetapan

Pihak yang bersangkutan akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

  • Tahap 3: Penyaluran

Pihak yang bersangkutan akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening penerima. Rekening tersebut antara lain ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

BACA JUGA:Yuk Kenali, Ragam Jenis Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Katarak

Demikian penjelasan terkait penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU). Bagi para penerima bisa lakukab pengecekan secara online melalui website resmi BSU Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat!

(Putri Nurhidayati)

Kategori :