Terima Aliran Dana BSU Ketenagakerjaan Tapi Langgar 5 Persyaratan Berikut, Maka Wajib Setor Lagi ke Kas Negara

Sabtu 23-12-2023,18:40 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bantuan Subsidi Upah atau BSU Ketenagakerjaan adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan subsidi untuk pekerja dengan sejumlah syarat.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Prioritaskan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan Masuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BSU merupakan bagian dari stimulus pemerintah yang telah dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.

BSU yang disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) biasanya sebesar Rp 600 ribu dan diberikan secara tunai di awal dan akhir tahun.

BACA JUGA:Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Pinjam Uang Rp 500 Juta, Syaratnya Minimal 1 Tahun jadi Peserta

Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan haruslah memenuhi kategori seperti dikutip dari situs resmi Kemnaker, berikut ini kategori penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022;
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Bukan PNS, TNI dan Polri.
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

BACA JUGA:Pasang Behel Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Namun, apabila suatu saat ditemukan bahwa penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara.

Ada tiga cara mengecek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, yaitu dengan link SSO BPJS Ketenagakerjaan, link Kemnaker, dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BACA JUGA:Ditanggung BPJS Kesehatan, Pengobatan Penyakit THT Gratis Tanpa Biaya, Ketahui Kriteria hingga Prosedurnya

1. Cek penerima BSU di link BSU 

Pengecekan nama penerima BSU bisa dilakukan melalui situs BPJSTK dengan cara sebagai berikut :

  • Buka situs BSU BPJSTK di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Gulung layar ke bawah sampai menemukan fitur pengecekan calon penerima BSU.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, email, dan nomor HP. 
  • Klik tombol "Lanjutkan". 

BACA JUGA:Mohon Maaf, 4 Jenis Kecelakaan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

2. Cek penerima BSU melalui link SSO 

Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa cek statusnya melalui link SSO yang disediakan BPJS. Untuk mengeceknya, Anda bisa mengikuti langkah di bawah ini :

  • Buka situs web https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. 
  • Pada laman utama, isikan di kolom alamat email dan password. Jika lupa password, bisa klik "Lupa Kata Sandi" untuk memperbarui kata sandi melalui email Anda.
  • Centang "Saya Bukan Robot"; 
  • Pilih "Login"; 
  • Akan muncul akun Anda berupa nama, NIK, dan pilihan menu yang Anda inginkan; 
  • Dalam salah satu menu tersebut, Anda bisa memilih "Bantuan Subsidi Upah";
  • Setelah itu, akan muncul status kepesertaan Anda dalam program BSU. 
Kategori :