BPJS Menunggak Apakah Bisa Melakukan Pendaftaran SIM? Begini Ketentuannya
Syarat permohonan SIM terbaru 2024'--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Mulai Desember 2024, Polri akan memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan setiap pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pengurusan SIM.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk pembuatan SIM baru, tetapi juga untuk proses perpanjangan SIM yang sudah ada. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya integrasi berbagai program nasional, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan di jalan raya.
BACA JUGA:Per 1 Desember 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang masih memiliki tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Apakah mereka masih dapat mengurus atau memperpanjang SIM mereka meskipun status BPJS mereka tidak aktif akibat tunggakan? Untuk memahami jawabannya, kita perlu melihat lebih dalam terkait kebijakan ini serta mekanisme yang ditawarkan oleh pihak kepolisian dan BPJS Kesehatan.
Pada dasarnya, aturan baru ini merupakan kelanjutan dari program uji coba yang dimulai sejak 1 Juli hingga 30 September 2024, yang dilaksanakan di tujuh Polda dengan melibatkan 105 Polres di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Cara Daftar JKN BPJS Kesehatan, Masa Uji Coba BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Buat SIM Diperpanjang
Hasil uji coba tersebut, seperti yang disampaikan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menunjukkan respons yang positif meskipun masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan.
David Bangun menyatakan, “Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan baik dan mendapat respons positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan,” kata David, seperti dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan pada 3 November 2024.
BACA JUGA:Cara Maksimalkan Performa Galaxy Tab S10, Konten Kreator dan Gamers Perlu Coba
Dalam hal ini, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan aktif memang menjadi salah satu unsur penting dalam proses pengurusan SIM. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa salah satu persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang salah satunya melalui BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Per 1 November, Ini Syarat Urus SIM Terbaru yang Perlu Diketahui Pemilik Kendaraan
Namun, bagi mereka yang memiliki tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, apakah mereka akan mengalami kesulitan dalam mengurus SIM?
Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Heru Sutopo, meskipun pemohon SIM memiliki tunggakan BPJS Kesehatan, mereka tetap bisa melanjutkan proses pengurusan SIM. Tentu saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: