NASIONAL,RBTVCAMKOHA.COM - Berdasarkan informasi terbaru, Bawaslu RI tengah bersiap-siap untuk memulai tahapan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bagi Pemilu 2024 dalam waktu yang sangat dekat.
Rencananya, jadwal pelaksanaan pendaftaran PTPS untuk Pemilu yang akan datang diproyeksikan akan dimulai sekitar pekan terakhir Desember 2023 atau awal Januari 2024. Penetapan jadwal ini telah diprediksi dan dipertimbangkan dengan cermat mengikuti durasi masa kerja PTPS yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu.
BACA JUGA:Tips dan Hal Apa Saja yang Perlu Disiapkan Calon Anggota KPPS di TPS untuk Menghadapi Pemilu
Kabar baiknya, telah ada pengumuman resmi melalui akun media sosial resmi Bawaslu RI dan Badan Pengawas Pemilu di beberapa wilayah terkait akan segera dibukanya pendaftaran untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilu 2024.
Sembari menantikan tibanya hari pendaftaran, sangat bijak untuk mempersiapkan persyaratan yang diperlukan sejak saat ini. Langkah ini tidak hanya tepat, tetapi juga akan menjadi kontribusi yang berarti karena persiapan ini dapat membantu kelancaran proses pendaftaran.
Syarat menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilu 2024 telah diungkapkan oleh situs resmi Bawaslu. Untuk menjadi calon pengawas TPS dalam Pemilu tersebut, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi:
- Kewarganegaraan Indonesia menjadi persyaratan utama.
- Usia minimal saat pendaftaran adalah 25 tahun.
- Ketaatan pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian terkait dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Minimal lulusan sekolah menengah atas atau setara.
- Diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat.
- Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang baik serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar sebagai PTPS.
- Tidak pernah dihukum dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia bekerja penuh waktu, yang harus didukung dengan surat pernyataan.
- Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama menjadi anggota PTPS jika terpilih.
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA:Selain Gaji Naik Dua kali Lipat, KPPS Pemilu 2024 juga Mendapat Fasilitas Lain, Apa Itu?
Berkas pendaftaran untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilu 2024 memuat beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi. Proses pendaftaran ini melibatkan serangkaian ketentuan yang harus dipatuhi oleh para calon pengawas TPS.
BACA JUGA:Catat Ini Tugas dan Sanksi yang Didapatkan Anggota KPPS Jika Lalai Terhadap Tugas Dalam Pemilu
Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran termasuk:
- Surat pendaftaran yang dialamatkan kepada Panwaslu Kecamatan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Pas foto setengah badan terbaru dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah disahkan atau dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Alternatif lain adalah menunjukkan fotokopi ijazah terakhir dengan menyerahkan ijazah aslinya.
- Daftar riwayat hidup.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas, yang dilengkapi dengan surat keterangan bebas narkoba.
- Surat pernyataan yang dijamin materainya, mencakup hal-hal seperti:
- Kesetiaan kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Kondisi sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia).
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik minimal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun.
- Kesediaan untuk bekerja penuh waktu.
- Kesediaan untuk tidak menjabat dalam jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama menjadi anggota PTPS jika terpilih.
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA:Calon Anggota KPPS Wajib Menyerahkan Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik, Ini Contohnya
Semua syarat ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pengawas TPS dalam Pemilu 2024. Bersama dengan jadwal pendaftaran dan dokumen persyaratan yang telah dijelaskan, proses pendaftaran PTPS menjadi lebih terperinci dan tegas.