BACA JUGA:PT Astra Motor Buka Lowongan Kerja Terbaru 23 Desember 2023, Cek di Sini Posisi dan Link Pendaftaran
Sebelumnya dalam kasus tersebut telah menyeret beberapa anggota DPRD Seluma menjadi terpidana. Husni Thamrin, Okti Fitriani dan Ulil Umidi ditetapkan tersangka pada 27 Januari 2022 lalu.
Mereka telah menerima vonis dari pengadilan negeri Bengkulu 1 tahun 6 bulan. Sedangkan tiga orang tersangka lainnya sebelumnya ditetapkan diantaranya Eddy Supriadi dan Fery Lastoni selaku PPTK serta Syamsul Asri selaku bendahara.
Rendra Aditya