NASIONAL,RBTVCAMKOHA.COM - Pelaksanaan Pemilu 2024 adalah sebuah proses yang melibatkan dua elemen kunci, yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Salah satu tahapan penting dalam proses ini adalah pembentukan dan keterlibatan PTPS. Seiring mendekatnya waktu pelaksanaan pemungutan suara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pengawas TPS ini memiliki waktu paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara untuk dibentuk dan paling lambat 7 hari setelahnya untuk dibubarkan.
BACA JUGA:Tips dan Hal Apa Saja yang Perlu Disiapkan Calon Anggota KPPS di TPS untuk Menghadapi Pemilu
Mungkin Anda kebingungan tentang peran serta KPPS dan PTPS. Pertama, KPPS, atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, merupakan entitas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota/Kabupaten. Tugas utama KPPS adalah melakukan proses pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024.
Di sisi lain, PTPS, atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara, dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan berperan membantu tugas Panwaslu Kelurahan/Desa. Ini adalah perbedaan mendasar antara kedua entitas tersebut.
Tugas KPPS dan PTPS dalam konteks Pemilu 2024 merupakan peran yang krusial dalam menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi. KPPS, dengan keanggotaannya yang terdiri dari 7 individu di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), memiliki tanggung jawab yang meliputi serangkaian aktivitas penting.
Mereka tidak hanya bertugas memastikan Surat Pemberitahuan disampaikan kepada pemilih, tetapi juga terlibat dalam penandatanganan surat suara serta pengumuman hasil penghitungan suara. Setiap anggota KPPS memiliki tugas terperinci yang harus dilaksanakan demi kelancaran dan keabsahan proses Pemilu.
BACA JUGA:Selain Gaji Naik Dua kali Lipat, KPPS Pemilu 2024 juga Mendapat Fasilitas Lain, Apa Itu?
Di samping itu, PTPS berperan sebagai garda terdepan dalam mengawasi dan memastikan keberlangsungan proses Pemilu yang adil dan bebas dari potensi pelanggaran. Meskipun hanya memerlukan satu orang pengawas di setiap TPS, tugas PTPS sangat kompleks.
Mereka bertanggung jawab atas pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, memonitor setiap tahapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara secara cermat, serta memiliki peran penting dalam penerimaan dan penyampaian laporan terkait potensi pelanggaran Pemilu.
BACA JUGA:Catat Ini Tugas dan Sanksi yang Didapatkan Anggota KPPS Jika Lalai Terhadap Tugas Dalam Pemilu
Wewenang KPPS dan PTPS merupakan hal yang krusial dalam menjalankan tugas mereka dalam proses Pemilu. KPPS memiliki sejumlah kewenangan yang perlu dipegang teguh dalam menjalankan tugasnya, termasuk:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), menjadi salah satu tugas krusial yang dilakukan oleh KPPS.
- Melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.