Dua bansos terrsebut yang nantinya akan mengalami kenaikan ditahun 2024 mendatang.
Selain mengetahui ciri-ciri priorotas penerima bansos 2024 mendatang, Penting juga diketahui, bahwa ada 5 kriteria masyarakat yang tidak bisa mendapatkan bansos dari Pemerintah.
Berikut 5 kriteria masyarkaat yang tidak bisa menjadi penerima bansos:
1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI), dapat diidentifikasi melalui e-KTP
2. Belum terdaftar sebagai keluarga yang memerlukan bantuan di kelurahan setempat.
3. Anggota dari ASN, TNI, atau Polri dilarang menjadi KPM bansos.
4. Penerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja tidak bisa menjadi KPM bansos.
5. Belum tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
BACA JUGA:SK PPPK Bisa Cair di Bank Rp100 juta, Lengkapi Syarat Ini dan Segini Angsurannya untuk Tenor 5 Tahun
Dengan melihat kriteria bansos tersebut, kamu harus pastikan bahwa sudah memenuhi kriteria yang diminta untuk bisa menjadi KPM bansos.
Dengan begitu pemerintah setempat bisa mengajukan masyarakat untuk menjadi penerima manfaat.
Bagi kamu yang ingin mengecek status apakah nama sudah terdaftar sebagai penerima manfaat atau KPM bansos ini bisa diakses melalui laman resmi Kemensos, begini caranya:
BACA JUGA:Mitos dan Takhayul Tentang Kucing Hitam di Belahan Dunia, Kamu Percaya yang Mana?
1. Buka aplikasi browser dan masuk ke situs resminya di https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Kemudian bisa isi alamat sesuai dengan KTP.
3. Input nama lengkap sesuai KTP dan pastikan penulisannya benar.