• Golongan XVI: Rp4.281.660 s/d Rp7.031.988
• Golongan XVII: Rp4.462.776 s/d Rp7.329.420
5 Jenis Tunjangan yang Akan Diterima PPPK di Tahun 2024
Selain mendapatkan gaji, PPPK juga diberi 5 tunjangan sebagai pendapatan tambahan.
5 tunjangan tambahan yang diberikan kepada PPPK telah di diatur di dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 pasal 4 poin 2 yang menyebutkan tunjangan PPPK terdiri atas:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
BACA JUGA:Apakah Penyandang Disabilitas Bisa Melamar PPPK? Jangan Berkecil Hati, Ini Penjelasannya
Besaran masing-masing tunjangan yang diberikan kepada PPPK telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Yang paling penting untuk PPPK diketahui adalah gaji dan tunjangan yang di terima akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah, bunyi pasal 6 Perpres Nomor 98 tahun 2020.
Cara Cek Kelulusan PPPK Guru 2023
Pengumuman kelulusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Guru 2023 telah resmi diumumkan. Pelamar bisa mengeceknya dengan membuka link web sscasn.bkn.go.id, atau melalui situs resmi Kemendikbud Ristek.
Sesuai jadwal, pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 paling lambat disampaikan pada 22 Desember 2023. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023.