• Golongan XIV: Rp3.941.136 s/d Rp6.472.764
• Golongan XV: Rp4.107.780 s/d Rp6.746.652
• Golongan XVI: Rp4.281.660 s/d Rp7.031.988
• Golongan XVII: Rp4.462.776 s/d Rp7.329.420
5 Jenis Tunjangan yang Akan Diterima PPPK di Tahun 2024
Selain mendapatkan gaji, PPPK juga diberi 5 tunjangan sebagai pendapatan tambahan.
5 tunjangan tambahan yang diberikan kepada PPPK telah di diatur di dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 pasal 4 poin 2 yang menyebutkan tunjangan PPPK terdiri atas:
BACA JUGA:Agar Tidak Terkendala saat Pengisian DRH NI, Lulusan PPPK Dianjurkan Mengikuti Cara Ini
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Besaran masing-masing tunjangan yang diberikan kepada PPPK telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru di Seluma Keluar, Cek Link Pengumumannya Disini
Yang paling penting untuk PPPK diketahui adalah gaji dan tunjangan yang di terima akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah, bunyi pasal 6 Perpres Nomor 98 tahun 2020.