NASIONAL, RBTVCAMKOH.COM - Melalui sinergi antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), telah meresmikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo menetapkan UU tersebut sebagai hukum baru mengenai ASN pada 31 Oktober 2023 di Jakarta.
BACA JUGA:Bukan Cuma Gaji Tertinggi Rp7,3 Juta, PPPK Tahun 2024 Juga Dapat 5 Jenis Jaminan Sosial Ini
UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN membawa sejumlah perubahan penting, terutama terkait dengan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut regulasi ini, kini para PPPK juga akan memiliki hak untuk menerima jaminan pensiun dan hari tua, sama seperti PNS.
Perubahan signifikan lainnya yang diatur dalam UU ini adalah pembagian batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK menjadi dua kategori jabatan, yaitu manajerial dan nonmanajerial.
BACA JUGA:Selain Naik Gaji, Ini 7 Hak PPPK di Tahun 2024 yang Setara dengan PNS
Batas usia pensiun untuk PPPK ini juga sama seperti yang diberlakukan untuk PNS dalam UU ASN, berikut ketentuannya:
A. ASN manajerial
1. Batas usia pensiun 60 tahun berlaku bagi PPPK yang:
- Pejabat tinggi utama.
- Pejabat pimpinan tinggi madya.
- Pejabat pimpinan tinggi Pratama.
2. Batas usia pensiun 58 tahun berlaku bagi PPPK yang:
- Pejabat administrator.
- Pejabat pengawas.