Dapat Pinjaman hingga Rp 20 Juta, Begini Cara Daftar Livin’ Paylater via m-Banking Mandiri

Senin 25-12-2023,11:51 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Beberkan Rahasia Rezeki, Coba Amalkan, Mudah-mudahan Dipermudah Keuangan

Perlu dicatat, berikut ini biaya yang dibebankan kepada pengguna:

- Bunga pinjaman mulai dari 0 persen (tenor 1 & 3 bulan) dan mulai dari 1,5 persen flat per bulan (tenor > 3 bulan)

- Biaya admin mulai 0,25 persen per transaksi

- Biaya admin dan bunga pinjaman dapat berubah sewaktu-sewaktu

- Biaya denda keterlambatan mulai dari 4 persen per bulan dari tagihan tertunggak. 

Tanggal Jatuh Tempo

Melansir dari laman resminya, Livin’ Paylater menggunakan konsep multiple billing sehingga tanggal jatuh tempo pembayaran untuk setiap transaksi adalah 1 bulan sejak tanggal transaksi. 

BACA JUGA:Apakah Peserta PPPK Hanya Untuk Lulusan Dalam Negeri Saja? Berikut Ini Penjelasannya

Misal transaksi dilakukan di tanggal 12 Juli 2023 dengan tenor 3 bulan, maka tangal jatuh temponya adalah 12 Agustus, 12 September dan 12 Oktober 2023. Khusus transaksi di tanggal 30/31 maka tanggal jatuh tempo akan maju mengikuti tanggal terakhir di bulan tersebut.

Simulasi Perhitungan

Adapun berikut ini simulasi perhitungan cicilan Livin’ Paylater dengan nominal transaksi Rp2.000.000

- Contoh perhitungan tenor 3 bulan (nominal cicilan per bulan)

- Nominal per bulan =

(nominal transaksi/tenor cicilan) + (bunga 1,5% dari nominal transaksi)

= (Rp 2.000.000/3) +(1,5% x Rp 2.000.000)

Kategori :