Sebagai informasi, golongan kerja pegawai ketika resmi menjadi bagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tidak bisa diakumulasikan. Maksudnya, masa kerja yang pernah dijalani pegawai selama bertahun-tahun di pemerintahan tidak lagi berlaku.
Saat pegawai menjadi PPPK maka masa kerja kembali seperti pegawai baru pemerintahan, yakni dengan MKG 0 bulan. Artinya, hak pegawai, yaitu gaji, akan disesuaikan dengan pendidikan terakhirnya.
BACA JUGA:Agar Tidak Terkendala saat Pengisian DRH NI, Lulusan PPPK Dianjurkan Mengikuti Cara Ini
7. TMT
Masih berhubungan dengan hak pegawai, TMT atau Terhitung Mulai Tanggal adalah agenda atau jadwal kapan pegawai berhak menerima haknya. Mulai dari gaji, tunjangan, dan lain sebagainya.
Jadwal ini bisa dilihat untuk mengetahui kapan pegawai berhak menerima upahnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Selain TMT, terdapat data lain yang bisa memberitahukan informasi Masa berlaku SK PPPK, yakni di poin berikutnya.
BACA JUGA:SK PPPK Mau Digadaikan ke Bank, Ikuti 5 Tips Berikut Agar Tidak Tekor
8. Masa Perjanjian Kerja
Masa perjanjian kerja adalah durasi atau jangka waktu yang tertulis dalam lampiran sebagai masa kontrak pegawai. Menurut peraturan Badan Kepegawaian Negara, kontrak paling sebentar yang bisa diberlakukan pejabat instansi adalah 1 tahun.
Sementara itu, maksimal durasi kontrak kerja yang boleh diberlakukan yaitu selama 5 tahun. Kontrak kerja ini dapat diperpanjang atau diberhentikan menyesuaikan beberapa hal.
BACA JUGA:SK PPPK Bisa Digadaikan ke Bank, Tapi Ingat 10 Risiko Berikut Sebelum SK Masuk Bank
Di antaranya, instansi membutuhkan kembali kinerja pegawai, kemudian tugas dan tanggung jawab sebelumnya dijalankan pegawai dengan baik. Nah, lamanya masa kontrak pegawai menjadi jawaban Masa berlaku SK PPPK.
(Putri Nurhidayati)