SK PPPK Bukan Tanggung Jawab BKN, Apa Saja Lampiran yang Ada Dalam SK PPPK

Senin 25-12-2023,16:18 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Masa berlaku SK PPPK bisa diketahui di bagian masa kontrak. Seperti diketahui, sistem yang diterapkan di Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah kontrak.

BACA JUGA:Apakah Peserta PPPK Hanya Untuk Lulusan Dalam Negeri Saja? Berikut Ini Penjelasannya

Jadi, berapa seberapa lama pegawai tersebut dikontrak maka selama itu juga SK PPPK berlaku. Masa berlaku surat pun dapat diperpanjang lebih lama dari ketentuan yang tertera, lebih tepatnya diperbarui kembali.

Ketika masa kontrak berakhir dan pegawai dinyatakan akan mendapatkan kontrak lebih lama maka yang bersangkutan akan menandatangani perjanjian baru. Kontrak kerja lebih lama dan masa berlaku SK PPPK yang dimiliki juga akan lebih lama lagi.

BACA JUGA:PPPK Lulus Seleksi, Cek Lagi Pengisian DRH NI Wajib Menyertakan 10 Dokumen Ini

Untuk diketahui, SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bukanlah tanggung jawab BKN. Sehingga, yang tahu kapan seharusnya SK diberikan adalah pejabat di instansi pemerintahan di mana pegawai akan bertugas. Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara hanya memberi imbauan agar SK PPPK diberikan paling lambat 30 hari setelah penetapan NIPPPK.

Untuk mengetahui kapan pastinya, maka laman yang harus pantau adalah instansi sebagaimana dimaksud sebelumnya. Contohnya, jika pegawai melamar sebagai tenaga kesehatan, otomatis laman yang wajib dipantau adalah https://cpns.kemenkes.go.id/. Jika instansi lainnya, otomatis memantau website lembaga atau instansi tersebut.

BACA JUGA:UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Disahkan, Segini Usia Pensiun PPPK Terbaru yang Diatur Pemerintah

Sementara itu, SK PPPK adalah lampiran serupa dengan Surat Keterangan CPNS yang memuat data-data berupa tanggung jawab hingga target kinerja. Selain itu, dituliskan juga hak-hak pegawai, mulai dari gaji sampai dengan tunjangan yang terbilang banyak, berikut ini lampiran dari SK PPPK :

1. Tugas Pegawai

Yang pertama akan ditemukan dalam lampiran Surat Keterangan pengangkatan PPPK adalah tugas pegawai. Bagian ini akan tampak di awal-awal surat dan menjelaskan tugas dan tanggung jawab pegawai.

Tentu saja, tiap-tiap tugas dan tanggung jawab yang tertera di lampiran pasti akan berbeda. Ini dimaksudkan untuk menyesuaikan jabatan apa yang bakal diampu pegawai.

BACA JUGA:Bukan Cuma Gaji Tertinggi Rp7,3 Juta, PPPK Tahun 2024 Juga Dapat 5 Jenis Jaminan Sosial Ini

2. Target Kinerja

Setelah memaparkan tugas dan tanggung jawab, dijelaskan juga dalam lampiran SK PPPK mengenai target yang harus dicapai pegawai. Untuk diketahui, capaian inilah yang nantinya jadi acuan penilaian oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Kategori :