Tidak Semua PPPK Betah dengan Statusnya, Ini 5 Alasan Seorang PPPK Memilih Mengundurkan Diri

Senin 25-12-2023,17:06 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:PPPK Lulus Seleksi, Cek Lagi Pengisian DRH NI Wajib Menyertakan 10 Dokumen Ini

Saat ini RUU ASN memang sudah disahkan di rapat paripurna DPR pada 3 Oktober 2023. Namun, pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN yang baru menggantikan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 belum dipastikan. 

4. Tidak mendapat hak cuti di luar tanggungan negara 

Kekurangan PPPK lainnya adalah tidak mendapat hak cuti di luar tanggungan negara seperti PNS. 

Hak cuti diluar tanggungan adalah cuti bekerja selama beberapa waktu tanpa menerima gaji. Umumnya, hak cuti di luar tanggungan negara bisa berlangsung selama 5 tahun. 

Menurut Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 hak cuti di luar tanggungan negara biasanya diberikan karena alasan seperti: 

- Mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri 

- Mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri 

- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan 

- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus 

BACA JUGA:UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Disahkan, Segini Usia Pensiun PPPK Terbaru yang Diatur Pemerintah

- Mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus 

- Mendampingi, merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur. 

Kendati demikian, PPPK bisa memperoleh hak cuti lainnya termasuk cuti melahirkan, cuti sakit, cuti keguguran, cuti tahunan, dan cuti bersama.

5. Jenjang karier terbatas 

Tidak seperti PNS, PPPK memiliki jenjang karier yang terbatas. Hal ini karena PPPK tidak bisa naik golongan dan menduduki jabatan tinggi tertentu. Berdasarkan Keputusan Peraturan Menteri PANRB Nomor 76 tahun 2022, PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat eselon. 

Kategori :