NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum bisa digambarkan dengan warga negara Indonesia yang memenuhi segala persyaratan untuk kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Status seorang PPPK berbeda dengan PNS. PPPK adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat menjadi pegawai berdasarkan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan undang-undang.
BACA JUGA:SK PPPK Bukan Tanggung Jawab BKN, Apa Saja Lampiran yang Ada Dalam SK PPPK
Selain itu, hal yang bisa jadi pertimbangan bagi Anda yang ingin mendaftar bahwa PPPK juga memiliki kerugian dan kekurangan dari berbagai hal. Salah satu kerugian PPPK adalah dari segi proses rekrutmen, status kepegawaian, dan hak cuti.
Pastikan untuk riset atau mencari tahu terlebih dahulu sebelum memilih untuk mengikuti seleksi PPPK. Sebab ada banyak fenomena para PPPK yang memutuskan mengundurkan diri, hal tersebut tentunya akan sangat merugikan negara.
Berikut ini beberapa kerugian dan kekurangan menjadi PPPK:
1. Bukan merupakan pekerjaan tetap
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, PPPK adalah pegawai tidak tetap di pemerintah. Artinya, PPPK hanya memiliki masa kerja yang terbatas di pemerintahan. Masa kerja PPPK disesuaikan dengan panjang durasi hubungan kerja yang disepakati.
BACA JUGA:Apakah Peserta PPPK Hanya Untuk Lulusan Dalam Negeri Saja? Berikut Ini Penjelasannya
Kontrak kerja PPPK paling singkat adalah 1 tahun, sedangkan paling lama 5 tahun. Kendati demikian, kontrak kerja ini masih bisa terus diperpanjang sesuai dengan kinerja PPPK dan kesepakatan dengan instansi.
2. Hanya menerima pelamar berpengalaman
Salah satu syarat penting untuk melamar PPPK adalah harus memiliki pengalaman kerja yang relevan. Masa pengalaman kerja bagi pelamar PPPK juga tidak singkat, yaitu minimal 2 tahun berturut-turut.
Tak hanya itu, dikutip dari daftar formasi di sscasn.bkn.go.id, ada beberapa jabatan yang hanya bisa dilamar oleh pekerja dengan masa kerja minimal 5 tahun. Hal ini menyebabkan fresh graduate atau lulusan baru tidak bisa melamar PPPK.
3. Tidak mendapat uang pensiun
PPPK saat ini belum mendapatkan uang pensiun. Ini berbeda dengan PNS yang sudah pasti memperoleh uang pensiun. Namun untuk kabar baiknya, Rancangan UU (RUU) ASN terbaru memungkinkan PPPK memperoleh uang pensiun di masa depan.