NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Para pelamar yang telah dinyatakan lolos PPPK tidak bisa untuk mengundurkan diri secara sepihak. Apabila para pelamar ini memutuskan untuk mengundurkan diri, akan ada sejumlah sanksi atau denda yang telah diterapkan oleh masing-masing instansi.
BACA JUGA:Tidak Semua PPPK Betah dengan Statusnya, Ini 5 Alasan Seorang PPPK Memilih Mengundurkan Diri
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan sanksi berupa larangan tidak diperbolehkan untuk melamar pada penerimaan CPNS dan PPPK diperiode berikutnya. Yang artinya, nama peserta bersangkutan yang telah mengundurkan diri akan di blacklist selama satu periode.
Setiap instansi akan memberikan sanksi atau denda yang berbeda-beda terhadap pelamar CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri. Hal tersebut menjadi alas an Badan Intelijen Negara (BIN) mengeluarkan Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021 mengenai besaran denda bagi PPPK yang mengundurkan diri.
BACA JUGA:SK PPPK Bukan Tanggung Jawab BKN, Apa Saja Lampiran yang Ada Dalam SK PPPK
Pada kebijakan nomor 9 poin ke VIII pengumuman tersebut menyebutkan bahwa denda bagi pelamar yang mengundurkan diri adalah sebagai berikut:
- Pelamar dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, didenda sebesar Rp25.000.000
- Pelamar telah diangkat kemudian mengundurkan diri, didenda sebesar Rp50.000.000
- Pelamar telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, didenda sebesar Rp100.000.000.
BACA JUGA:PPPK Lulus Seleksi, Cek Lagi Pengisian DRH NI Wajib Menyertakan 10 Dokumen Ini
Menurut data dari BKN, ada sejumlah alasan mengapa CPNS atau PPPK yang telah dinyatakan lolos lalu memilih untuk mengundurkan diri. Beberapa faktornya yaitu ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan yang didapatkan, serta lokasi penempatan yang tidak sesuai dengan kenginan pelamar.
BACA JUGA:Apakah Peserta PPPK Hanya Untuk Lulusan Dalam Negeri Saja? Berikut Ini Penjelasannya
Berikut ini alasan yang sering digunakan para peserta PPPK untuk mengundurkan diri :
1. Tidak Mendapatkan Dana Pensiun
Para calon ASN menjadikan alasan ketiadaan tunjangan pensiun untuk mengundurkan diri. Tidak adanya dana pensiun atau jaminan hari tua memang telah diinformasikan sebelumnya. Kebijakan tersebut sebenarnya sudah banyak diketahui banyak orang terutama para peserta. Akan tetapi entah kenapa hal tersebut digunakan sebagai alasan PPPK mengundurkan diri.
2. Gaji yang Diterima
Alasan yang juga sering digunakan para peserta saat mengajukan pengunduran diri yaitu nominal gaji yang tidak sesuai. Padahal untuk nominal gaji sudah dijelaskan sebelum proses seleksi dan hal tersebut sudah diberitahukan.
Nominal gaji memang berbeda untuk setiap instansi, mungkin hal tersebut menjadi alasan dari banyaknya PPPK mengundurkan diri. Seperti yang sudah dijelaskan untuk gaji terendah berkisar Rp1 jutaan sedangkan gaji tertinggi mencapai Rp5 jutaan. Hal ini pun sudah sebelumnya dijelaskan dan sudah ada informasi di laman BKN tentang gaji para pegawai negeri sipil.