Sementara itu, pemerintah selalu mengimbau agar pegawai PPPK tetap hidup dengan sederhana dan tidak menggunakan berbagai haknya dengan salah. Namun, biasanya disebabkan oleh beberapa hal yang mendesak dan penting sehingga pegawai sering sekali menggadaikan SK nya. Berikut ini alasan yang biasa digunakan oleh pegawai untuk menggadaikan SK nya :
1. Biaya Pendidikan
Hal pertama yang biasanya menjadi alasan menggadaikan SK adalah untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Pegawai dapat meminjam uang dari bank dengan menggadaikan SK PPPK dengan catatan untuk keperluan atau biaya pendidikan diri sendiri.
BACA JUGA:BNN Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA Bisa Ikut Daftar, Cek Syaratnya Berikut
Contohnya, jika hendak melanjutkan pendidikan sarjana atau pascasarjana untuk dirinya sendiri atau bagi yang sudah berkeluarga, untuk pendidikan anaknya.
2. Modal untuk Berbisnis
Selanjutnya, yang biasa menjadi alasan pegawai menggunakan manfaat SK PPPK digadaikan adalah untuk berbisnis. Namun, sebelum memutuskan menggadaikan lampiran ini, wajib bagi pegawai untuk mempertimbangkan terlebih dahulu untung rugi dari bisnisnya. Jangan sampai melakukan bisnis yang tidak jelas sehingga berakibat fatal nantinya.
3. Membeli Rumah secara Tunai
Bagi pegawai dengan status PPPK, biasanya menggadaikan lampiran SK PPPK-nya untuk alasan membeli rumah. Namun, perlu dipertimbangkan kembali sebelum memutuskan membeli rumah dengan uang hasil menggadaikan surat keterangan. Lihatlah kembali berapa lama pegawai mendapat kontrak kerja dan nominal gaji yang didapat setiap bulannya. Jika memungkinkan, lebih baik menabung terlebih dahulu untuk memiliki rumah pribadi.
BACA JUGA:Bukan Emas, Logam Mulia Paling Mahal di Dunia Ternyata Ini, Biasa Digunakan untuk Komponen Pesawat
Perlu untuk diketahui, bahwa pegawai tidak bisa serta-merta menggadaikan dokumen pengangkatannya ke bank. Terdapat beberapa aturan hingga berkas-berkas yang harus dipenuhi calon penggadai.
Di antaranya adalah pegawai harus mempunyai minimal masa kerja selama 1 tahun sebagai Aparatur Sipil Negara. Kemudian, minimal usia pegawai adalah 21 tahun saat pengajuan pinjaman dengan menggunakan Surat Keterangan PPPK.
Sementara itu, untuk dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.
- Fotokopi E-KTP pribadi dan pasangan (jika sudah menikah)
- Pas foto pribadi dan suami/istri (jika sudah menikah)
- SK Pengangkatan Pertama dan Terakhir (jika tersedia lebih dari satu).