NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Seperti yang diketahui bahwa beredar berita tentang asuransi kematian akan diterima oleh PNS dan pensiunan PNS jika terdapat keluarga yang meninggal dunia. Hal tersebut juga membuat banyak peserta PPPK kebingungan, apakah asuransi kematian tersebut termasuk juga untuk peserta PPPK.
BACA JUGA:Tahap Pengisian DRH NI, 9 Dokumen Ini Wajib Disiapkan Semua Peserta PPPK yang Lolos Seleksi
Taspen selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan Pemerintah untuk mencairkan dana asuransi kematian angkat bicara soal kebingungan PPPK. Akhirnya Taspen angkat suara yang membuat kebingungan peserta PPPK terjawabkan. "Betul sobat, terima kasih," balas Taspen. Dengan demikian anggaran asuransi kematian yang tertera dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023 juga diterima oleh PPPK.
BACA JUGA:SK PPPK Bisa Digadai ke Bank, tapi Perhatikan 5 Tips dan 3 Risikonya Berikut
Agar tak penasaran, berikut ini besaran asuransi kematian yang dianggarkan Pemerintah.
1. Uang asuransi kematian sebesar Rp8 juta diberikan jika peserta PPPK meninggal dunia.
2. Uang asuransi kematian sebesar Rp6 juta diberikan jika suami/istri peserta PPPK meninggal dunia.
3. Uang asuransi kematian sebesar Rp4 juta diberikan jika anak peserta PPPK meninggal dunia.
BACA JUGA:Penting, PPPK Guru Dianggap Mengundurkan Diri jika Sampai 14 Januari Tidak Melengkapi Hal Ini
Selain asuransi kematian, peserta PPPK jika telah dinyatakan lolos juga berhak mendapatkan tunjangan, ada banyak tunjanga yang bisa didapatkan oleh peserta PPPK, berikut ini sejumlah tunjangannya :
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami/isteri dan tunjangan anak. Tunjangan suami/isteri diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok. Tunjangan suami/isteri diberikan untuk 1 (satu) suami/isteri PPPK yang sah.
BACA JUGA:SK PPPK Diterbitkan Instansi Seiring Nomor Induk PPPK, Ini Hal Utama Isi SK yang Terlampir
Tunjangan suami/isteri diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan pernikahannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga. Tunjangan suami/isteri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/isteri meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.
BACA JUGA:Sanksi dan Denda yang Akan Diberikan Bagi Peserta yang Lulus Seleksi PPPK Namun Mengundurkan Diri