NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Selamat untuk masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM. Dimana pemerintah akan menyalurkan 4 bantuan sosial atau bansos di awal tahun 2024. Nah, bagi Anda yang sedang mencari tahu informasi kapan penyaluran bantuan sosial tahun 2024 yang akan cair, bisa membaca penjelasan di dalam artikel ini.
BACA JUGA:Rezeki Nomplok Akhir Tahun, 4 Bansos Ini Disalurkan Serentak Desember 2023, Apa Saja Jenis Bansosnya
Namun yang perlu diperhatikan adalah tidak ada jaminan kalau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan bansos pada tahun 2023, akan otomatis mendapat bantuan sosial pada tahun 2024. Maka dari itu, Pemerintah menegaskan bahwa KPM harus memperbarui data mereka di Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial agar tetap memenuhi syarat penerima bantuan sosial.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan dengan tepat kepada mereka yang membutuhkannya. Sesuai komitmen Pemerintah untuk terus memberikan dukungan kepada mereka yang membutuhkan agar kesejahteraan masyarakat dapat terus ditingkatkan.
BACA JUGA:Siap Cair, Bansos PKH Tahap 1 akan Disalurkan Bulan Januari 2024, Ini Nominal dan Syarat Penerimanya
Berikut ini persyaratan untuk daftar bansos 2024:
- Bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH
Salah satu bansos yang masih dilanjutkan 2024 ini adalah PKH. Dimana bulan Desember 2023, Pemerintah telah menyalurkan bantuan PKH tahap 4 dengan alokasi untuk bulan Oktober hingga Desember. Bansos PKH ini akan disalurkan kepada para keluarga penerima manfaat atau KPM secara bertahap khusus untuk pemegang kartu KKS Merah Putih seperti bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
BACA JUGA:Cair Lagi di 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi KPM Untuk Dapatkan Bansos
Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori dikutip dari kemensos.go.id:
1. Kategori Ibu Hamil atau Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun