5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
7. Kategori Lanjut Usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
Adapun tujuan utama PKH adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) terutama bidang pendidikan, dan kesehatan pada kelompok Rumah Tangga Sangat Miskin atau Keluarga Sangat Miskin (RTSM/ KSM).
Sedangkan tujuan khusus dari PKH adalah antara lain:
1. PKH diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi.
2. PKH diharapkan dapat mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk memeriksakan ibu hamil, Nifas atau Balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirimkan anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan.
3. Dalam jangka panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima PKH, bisa mengecek langsung di laman resmi Kemensos.
BACA JUGA:Bansos Tahun Depan 3 Kelompok Orang Ini Tidak Boleh Terima, Apa Alasannya?
Berikut cara mengeceknya:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan Nama penerima manfaat sesuai KTP
4. Masukkan 2 Kata yang tertera dalam kotak kode Caotcha.