Sebelum melakukan pinjaman online atau pinjol, sebaiknya Anda cek terlebih dahulu di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jangan sampai kamu terkecoh hanya karena ada logo OJK di aplikasi tersebut.
2. Cek transparansi Bunga
Kemudian, baca dan perhatikan secara detail mengenai syarat, ketentuan, serta kebijakan penyedia pinjol.
Maka dari itu, ketika Anda menggunakan aplikasi pinjol, pastikan informasi suku bunga dan tenor dengan transparan di awal.
Dengan begitu, kamu pun bisa melakukan kalkulasi sendiri dalam pengembalian pinjaman.
3. Pastikan legalitas dan rekam jejak digitalnya
Kemudian, Anda harus memeriksa dan memastikan legalitas dan rekam jejak digital pinjol yang akan Anda gunakan.
Dengan demikian, apabila banyak review positif dan tingginya rating aplikasi bisa menjadi salah satu indikator keamanan dalam melakukan pinjaman secara online, sehingga terhindar dari pinjol ilegal.
4. Jangan terpengaruh ajakan-ajakan yang memaksa
Walaupun pinjaman online atau pinjol memudahkan untuk mendapatkan uang dalam waktu singkat.
Namun, Anda juga harus berhati-hati dengan iklan yang berupa ajakan memaksa.
Biasanya, pinjaman online ilegal ini menawarkan pinjaman melalui SMS atau dengan memasang iklan spam di halaman-halaman website.
BACA JUGA:Awas Jangan Malu-maluin lho, Ini Perbedaan Tablet dan Smartphone, Tidak hanya Ukuran
Kebanyakan pinjol ilegal mengirimkan pesan berupa kata-kata dan angka serta menyematkan link dengan menggunakan nomor pribadi.