Penting Bagi Peserta Lulus Tes, Ini 3 Sanksi untuk PPPK yang Mengundurkan Diri, Tidak Boleh Daftar CPNS

Sabtu 30-12-2023,13:05 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti
Penting Bagi Peserta Lulus Tes, Ini 3 Sanksi untuk PPPK yang Mengundurkan Diri, Tidak Boleh Daftar CPNS

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi yang menarik disimak. Penting bagi peserta lulus tes, ini 3 sanksi untuk PPPK yang mengundurkan diri, tidak boleh daftar CPNS. PPPK yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja habis akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Apa saja sanksi yang disiapkan pemerintah? Simak ulasannya berikut:

1. Tidak diizinkan mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya

2. Tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk 1 (satu) tahun berikutnya

3. Harus mengembalikan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk pengembangan kompetensi PPPK

BACA JUGA:Usia Semakin Bertambah, Rasakan Manfaat Air Kelapa Tua untuk Kesehatan

Sanksi PPPK mengundurkan diri tersebut diberikan dengan tujuan untuk menjaga komitmen dan profesionalisme mereka. Hal tersebut juga untuk menghindari kerugian bagi pemerintah dan masyarakat. 

PPPK mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja habis juga harus menyelesaikan tanggung jawab dan kewajiban yang masih tersisa, serta menyerahkan fasilitas dan perlengkapan kerja yang telah diterimanya.

Fasilitas PPPK yang umum diketahui orang adalah:

1. Gaji Pokok

Gaji yang diperoleh PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berikut adalah daftar gaji PPPK sesuai golongan.

BACA JUGA:Hp Nokia Jadul Terbaik, Main Game Snake Bikin Nostalgia, Cek juga Harganya di Sini

- Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

- Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

- Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

Kategori :