Penting Bagi Peserta Lulus Tes, Ini 3 Sanksi untuk PPPK yang Mengundurkan Diri, Tidak Boleh Daftar CPNS

Sabtu 30-12-2023,13:05 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Wow, Ternyata Ini Manfaat Minum Air Kelapa Muda Selama 7 Hari, Penyakit Jenis Ini Jadi Sungkan

Tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT. Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan structural dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.

Pembayaran tunjangan jabatan struktural dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan:

a. masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang;

b. meninggal dunia;

c. diberhentikan sebagai PPPK;

d. dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Rahasia 5 Manfaat Air Kelapa untuk Cegah Penuaan Dini, Jadi Terlihat Lebih Muda

PPPK yang menduduki jabatan struktural dan diberhentikan sebagai PPPK, tunjangan strukturalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang jabatan bersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding administratif.

4.Tunjangan Jabatan Fungsional

Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja. 

Tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.

BACA JUGA:Hp Nokia Jadul dan Termahal di Zamannya, Sekarang Banyak Diburu Kolektor

Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan fungsional dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan. Pembayaran tunjangan jabatan fungsional) dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan:

a. masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;

b. meninggal dunia;

Kategori :