Dalam peraturan tersebut, di Pasal 81, termuat ketentuan mengenai gaji kepala desa dan perangkatnya.
Gaji Kades
Berikut adalah gaji kades dan perangkatnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019:
BACA JUGA:PT Baramulti Suksessarana Tbk Buka Lowongan Kerja 2024, Fresh Graduate Bisa Daftar
Kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lain berhak atas penghasilan tetap yang dianggarkan dari APBDesa yang bersumber dari Anggara Dana Desa (ADD).
Bupati atau wali kota berwenang menentukan nilai gaji kepala, sekretaris desa, dan perangkat lainnya dengan ketentuan:
• Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640 atau setara 120 persen jumlah pendapatan Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.
• Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 atau sama dengan 100 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.
• Pendapatan tetap perangkat desa lainnya minimal adalah Rp2.022.200 atau sama dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA/ atau B.
• Dalam peraturan yang sama, jika ADD tidak cukup untuk membayar gaji perangkat desa, maka uang dapat dari sumber lain.
• Lebih lanjut, menurut Pasal 81A, penghasilan ini diberikan setelah peraturan berlaku efektif. Desa yang belum mampu melakukannya bisa mulai menerapkan peraturan ini mulai pembayaran pada 2020.
Tunjangan Kades
Tak hanya mendapat gaji pokok, kepala desa juga berhak atas penghasilan lain di luar gaji tetap.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019 Pasal 100 yang menyebutkan bahwa tambahan tersebut diperoleh dari pengelolaan dana desa.
Pasal tersebut juga mencantumkan ketentuan mengenai alokasi APBDesa dengan ketentuan: