Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Wewenang Kades
• Kerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan desa sesuai peraturan perundang-undangan
• Melakukan koordinasi pembangunan partisipatif
• Memanfaatkan teknologi tepat guna
• Membina kehidupan desa yang kondusif
BACA JUGA:PPPK Mengundurkan Diri Sebelum Masa Kontrak Habis, Bisakah Seperti Itu?
• Membina kehidupan masyarakat
• Membina perekonomian desa dan mengusahakan kehidupan masyarakat yang produktif untuk kemakmuran desa
• Membuat peraturan desa
• Menetapkan APB Desa
• Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
• Mengelola keuangan dan aset desa
• Mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat
• Mengembangkan pendapatan desa