Selain Gaji PNS 2024 yang Naik, Berikut 4 Tunjangan yang Akan Ikut Naik di Tahun 2024

Minggu 31-12-2023,22:44 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

2. Tunjangan suami/istri

Bagi tunjangan suami/istri, akan diberikan lebih besar dari tunjangan anak, yakni sebesar 10 persen dari gaji yang telah diterima PNS disetiap bulannya.

Tunjangan suami/istri ini juga telah tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 1992.

3. Tunjangan Hari Raya (THR)

Tunjangan ini diberikan kepada PNS menjelang hari raya, THR ini akan diberikan sebesar 1 kali gaji pokok beserta tunjangan melekat lainnya.

Kemudian, ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja (Tukin) bagi yang menerima.

BACA JUGA:Gaji PNS Naik 7 Persen? Mari Cek, Ini Data Gaji PNS Terbaru Mei 2023

4. Gaji ke- 13

Diketahui, untuk pemberian Gaji ke-13 untuk PNS dan juga pensiunan ini, telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Sebelumnya Presiden Jokowi juga telah menerbitkan PP Nomor 15 Tahun 2023 yang berisi mengenai tunjangan hari raya dan Gaji ke-13 untuk PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan juga penerima tunjangan tahun 2023.

Pemerintah juga akan memberikan Gaji ke-13 ini bagi PNS dan juga tunjangan melekat lainnya, dan 50 persen dari tunjangan kinerja bagi yang menerima.

Dengan ini, ke empat tunjangan di atas tersebut akan dibayarkan dengan dasar pemberian gaji pokok disetiap bulannya.

BACA JUGA:Tahun 2023 Ini Gaji PNS Naik? Berikut Penjelasan KemenPANRB

Jadi kesimpulannya, untuk besaran tunjangan PNS pada 2024 mendatang akan mengalami kenaikan, meskipun belum ada PP resmi yang mengatur jumlah nominal yang pasti.

Itulah informasi mengenai 4 tunjangan PNS yang akan naik seiring dengan kenaikan gaji di 2024 tahun depan.

 

Kategori :