NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berikut adalah kelompok yang dilarang beli gas-lpg 3 Kg tahun 2024, dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari. Lalu siapa saja kelompok yang dilarang membeli gas LPG tahun 2024? Simak berikut ini.
Mulai 1 Januari 2024, Pembelian liquid petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) atau elpiji 3 Kg hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang telah terdaftar dalam sistem website Subsidi Tepat LPG.
BACA JUGA:Pembelian LPG 3 Kg Tahun 2024 dengan Identitas KTP, Begini Cara Beli Gas LPG 3 Kg
Sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LGP tabung 3 kg di sub penyalur atau pangkalan ke dalam sistem.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan pelaku usaha mikro.
BACA JUGA:Tahun 2024 Beli Gas LPG 3 Kg Harus Terdaftar, Apakah Masih Bisa Beli di Warung Kecil?
Hal ini sejalan dengan program pendistribusian LPG bersubsidi tepat sasaran, dengan tujuan agar subsidi hanya disalurkan ke kelompok masyarakat yang berhak mendapatkannya. liquid petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) atau elpiji hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang telah terdaftar dalam sistem website Subsidi Tepat LPG.
Kelompok yang Dilarang Beli Gas LPG 3 Kg 2024
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengatur larangan pembelian elpiji subsidi 3 kg untuk beberapa kelompok masyarakat, terutama pengusaha.
BACA JUGA:Mulai 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Ini Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Daftar
Berikut adalah kelompok atau usaha yang tidak diizinkan menggunakan elpiji bersubsidi:
• Restoran
• Hotel
• Usaha peternakan
• Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)