Ini Kelompok yang Dilarang Beli Gas LPG 3 Kg 2024, Berlaku Mulai 1 Januari

Senin 01-01-2024,21:38 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

BACA JUGA:Nakal, Sopir Truk Agen Gas LPG 3 Kg Ditangkap Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Jadi, bagi masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg tanpa mendaftar sebelumnya, mereka masih memiliki kesempatan untuk mendaftar melalui pangkalan resmi.

Cara beli gas LPG 3 kg mulai 1 Januari 2024 

• Bawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).  

• Datangi Sub Penyalur atau pangkalan resmi.  

• Minta untuk didaftarkan diri sebagai pengguna gas LPG 3 kg.  

• Minimal terdapat 1 NIK yang terdaftar dalam 1 KK. 

• Nantinya Sub Penyalur atau pangkalan resmi akan membantu mendaftarkan agar masuk dalam database pengguna gas LPG 3 kg.  

BACA JUGA:LPG 3 Kg Dikeluhkan Langka, Tim Gabungan Sidak ke Sejumlah Pangkalan

• Jika sudah terdaftar, pembelian gas LPG 3 kg langsung bisa dilakukan seperti biasa. 

• Pembelian LPG Tabung 3 Kg oleh konsumen dapat dilakukan di Pangkalan dimana saja dan tidak dibatasi namun pendaftaran hanya dapat dilakukan satu kali di 1 pangkalan. 

• Jika pembeli Rumah Tangga sudah melakukan pendaftaran dengan menunjukkan KTP pada pembelian pertama, maka untuk pembelian kedua dan seterusnya cukup menginformasikan NIK nya saja. Namun, jika tidak hafal dapat menunjukkan KTP pada petugas Pangkalan.

BACA JUGA:Pakai Aplikasi, Beli LPG 3 Kg hanya Bisa di Pangkalan

Demikian informasi mengenai kelompok yang dilarang beli gas LPG 3 kg 2024, berlaku mulai 1 Januari.

 

(Tim)

Kategori :