Iklan RBTV Dalam Berita

Tak Bisa Isi BBM Solar, Mobil Ambulans Turunkan Keranda Jenazah, Pertamina Beri Klarifikasi

Tak Bisa Isi BBM Solar, Mobil Ambulans Turunkan Keranda Jenazah, Pertamina Beri Klarifikasi

Mobil Ambulans Tak Boleh Isi BBM --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tak bisa isi BBM Solar, mobil ambulans turunkan keranda jenazah, Pertamina beri klarifikasi. 

Kasus viral yang melibatkan sebuah mobil ambulans yang tidak diperbolehkan mengisi solar di SPBU.

BACA JUGA:25 Adegan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Anggota Polres Seluma

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @im.semarang*** dan dengan cepat menjadi viral. 

Dalam video itu, terlihat mobil ambulans yang akhirnya menurunkan keranda jenazah karena tidak bisa mengisi bahan bakar di SPBU 41.501.28 yang berada di Jl. Brigjen Sudiarto, Penggaron, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (10/10/2024).

BACA JUGA:25 Adegan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Anggota Polres Seluma

Akun Instagram tersebut menulis caption yang berbunyi, "Beredar video diduga ambulance tak boleh isi solar, akhirnya jenazah di turunkan," sehingga membuat banyak warganet penasaran dan berspekulasi terkait kejadian tersebut. 

Banyak yang mempertanyakan apa sebenarnya yang terjadi dan mengapa mobil ambulans tersebut tidak diizinkan mengisi solar di SPBU itu.

Setelah video itu viral, Pertamina sebagai penyedia bahan bakar langsung memberikan klarifikasi resmi.

BACA JUGA:25 Adegan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Anggota Polres Seluma

Penjelasan datang dari Area Manager

Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho. 

Dalam pernyataannya yang dikonfirmasi oleh Kompas.com, Brasto mengungkapkan bahwa mobil ambulans tersebut tidak bisa mengisi solar bersubsidi karena tidak memiliki QR Code yang diperlukan untuk pembelian solar bersubsidi.

Brasto menjelaskan lebih lanjut bahwa QR Code tersebut diperlukan sebagai syarat untuk membeli solar bersubsidi, dan dalam kasus ini, mobil ambulans tersebut belum memperbarui pajak kendaraan lima tahunan atau biasa disebut sebagai "nomor polisi mati." 

BACA JUGA:KPU Bengkulu Utara Fasilitasi APK dan Bahan Kampanye Paslon Pilkada 2024, Simak Rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: