Iklan RBTV Dalam Berita

Tak Bisa Isi BBM Solar, Mobil Ambulans Turunkan Keranda Jenazah, Pertamina Beri Klarifikasi

Tak Bisa Isi BBM Solar, Mobil Ambulans Turunkan Keranda Jenazah, Pertamina Beri Klarifikasi

Mobil Ambulans Tak Boleh Isi BBM --

Karena itu, ambulans tersebut tidak bisa mendapatkan QR Code yang diperlukan, sebab proses pendataan QR Code sudah terintegrasi dengan sistem Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI).

Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima Brasto, mobil ambulans tersebut sempat berusaha menggunakan QR Code dari kendaraan lain yang juga berada di SPBU tersebut. 

Namun, hal ini tidak diizinkan, karena sesuai aturan yang berlaku, satu QR Code hanya bisa digunakan oleh satu kendaraan dan tidak dapat dipindahtangankan ke kendaraan lain.

BACA JUGA:Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Kontraktor dan Mahasiswa Akibat Orderan MiChat

Brasto juga mengingatkan masyarakat, terutama yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi mati, agar segera memperpanjang atau mengganti nomor polisi tersebut di lokasi yang sudah disediakan oleh pihak Polri. 

Hal ini penting untuk memastikan kelancaran dalam penggunaan layanan publik, termasuk pembelian bahan bakar bersubsidi seperti solar.

Selain itu, Brasto menegaskan bahwa Pertamina terus memberikan pengarahan kepada para petugas SPBU untuk menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) dalam melayani konsumen BBM bersubsidi. 

Ini termasuk memastikan bahwa semua kendaraan yang membeli BBM bersubsidi memiliki kelengkapan dokumen dan izin yang sesuai.

Mobil ambulans, menurut Brasto, sebenarnya merupakan jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan biosolar bersubsidi, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. 

BACA JUGA:Tak Sama, Begini Aturan Minum Teh untuk Anak dari Dokter

Namun, ada aturan yang lebih spesifik yang mengatur penyaluran BBM bersubsidi, yakni Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020. 

Aturan ini mewajibkan badan penyalur BBM bersubsidi untuk menggunakan sistem teknologi informasi agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

Kasus ini menyoroti pentingnya ketaatan terhadap aturan, baik bagi pengguna kendaraan maupun penyedia layanan publik. 

Meski ambulans berhak mendapatkan solar bersubsidi, aturan terkait persyaratan dokumen dan sistem teknologi informasi tetap harus dipatuhi. 

BACA JUGA:Gegara Cemburu Buta, Suami Gelap Mata Aniaya Istrinya hingga Tewas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: