Tutup Tahun 2024, Kajati Bengkulu Dapat Penghargaan PIN Emas dari Kementerian ATR BPN
Kajati Bengkulu dapat penghargaan dari Kementerian ATR BPN--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kejaksaan Tinggi Bengkulu Jajaran terus bekerja semaksimal mungkin dalam menangani beberapa perkara di Bengkulu, termasuk di Bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan tercatat selama tahun 2024, untuk bidang Pidana Umum Kejati Bengkulu sudah melakukan 46 perkara yang dilakukan Restorative Justice dengan didominasi penganiyaan dan pencurian.
BACA JUGA:Cabe Semakin Mahal, Harganya Sudah Naik Dua kali Lipat
Sedangkan untuk perkara Oharda, Kamtibum, Narkotika dan Terorisme ada 302 perkara ditangani.
Dengan capaian ini, Bidang Pidana Umum Kejati Bengkulu berhasil mendapatkan Pin Emas dari Kementerian ATR BPN, karena sudah melakukan pembentukan satgas mafia tanah.
Kemudian pada tahun 2024 ini Kejati Bengkulu berhasil menyelamatkan 128 sertifikat alas hak tanah yang sejak tahun 2019 telah terbit alas hak dan baru diselamatkan pada tahun 2024, yakni di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Peluang Emas, Polri Beri Beasiswa Penuh di SMA Kemala Taruna Bhayangkara
Dari keberhasilan itulah, Kejaksaan Tinggi Bengkulu mendapatkan apresiasi dari Kementerian ATR BPN berupa PIN emas yang langsung diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal didampingi Aspidum Kejati Bengkulu di Jakarta saat bulan November 2024.
"Untuk Pin emas langsung diberikan Menteri ATR BPN di Jakarta dan diterima langsung Kajati Bengkulu," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.
Sementara itu, Kasi Penkum menerangkan untuk Bidang Pidana Khusus Kejati Bengkulu, selama tahun 2024 ada 76 perkara yang sudah tahap penuntutan dengan 75 perkara naik penyidikan.
Dari beberapa perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar 5,74 miliar rupiah.
BACA JUGA:Jelang Pergantian Tahun, Ketua Komisi II DPRD Kota Sampaikan Pesan Penting
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: